Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Petugas PLN Salah Catat Meter, Tagihan Listrik Warga Ini Melonjak hingga Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 28/11/2020, 14:22 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Mila Suharningsih, warga Dusun Menggoran II, Kelurahan Bleberan, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, terkejut saat mendapat tagihan listrik mencapai puluhan juta rupiah.

Padahal, pemilik warung kelontong ini hanya menggunakan daya 1300 KWH dan selama ini selalu tertib membayar tagihan setiap bulannya.

Mila mengatakan, kejanggalan tersebut bermula saat awal November 2020 lalu.

Saat itu, dirinya menerima kenaikan tagihan listrik yang cukup drastis. Yaitu dari rata-rata normal sebelumnya Rp 200.000 per bulan, tiba-tiba naik menjadi Rp 795.000.

Meski kenaikannya dianggap tak wajar, namun ia tetap membayarnya. Hal itu karena merasa tidak ada pilihan.

"Pembayaran listrik segitu (Rp 795.000) itu untuk apa saja, biasanya Rp 200.000, oke tak bayar," ucap Mila saat ditemui di rumahnya, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Dua Warga Gunungkidul Kaget Tagihan Listrik Melonjak hingga Puluhan Juta Rupiah

Tapi rupanya kejanggalan kembali muncul beberapa hari kemudian.

Meski kenaikan tagihan listrik sebelumnya sudah dibayarkan, namun ia kembali didatangi petugas PLN.

Bahkan lebih mengejutkannya lagi, ia mendapat tagihan tunggakan pembayaran sebesar 28.434 KWH.

Mengetahui hal itu, tentu ia sangat terkejut. Karena merasa ada kejanggalan itu, akhirnya ia datang ke kantor PLN area Wonosari untuk meminta penjelasan.

Di kantor PLN itu, kemudian ia diberitahu jika memang benar ada tunggakan pemakaian listrik sebesar 28.434 KWH dengan total pembayaran mencapai Rp 40-an juta dan jika ditambah dengan biaya administrasi totalnya Rp 44 juta.

Tunggakan itu terjadi karena tagihan yang dilakukan setiap bulannya dianggap lebih rendah dari pemakaian sebenarnya dan sudah terakumulasi selama bertahun-tahun.

Baca juga: PLN Klaim Sudah Beri Solusi Tagihan Pelanggan Capai Puluhan Juta Rupiah

Hal itu akibat kesalahan catat meter yang dilakukan petugas PLN selama ini. Meski kesalahan terletak pada petugas catat meter, namun ia tetap diminta melunasi tunggakan tersebut.

Karena tidak punya uang sebanyak itu, akhirnya disepakati cukup untuk membayar Rp 8,7 juta.

"Cara bayarnya, saya diminta memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta, kemudian sisanya diangsur selama enam bulan," kata Mila.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com