Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Rival Anak Yusril di Pilkada Belitung Timur Didakwa Pasal Penghasutan

Kompas.com - 27/11/2020, 19:02 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BELITUNG, KOMPAS.com - Tim sukses pasangan calon nomor urut 1 Burhanuddin-Khairil Anwar di Pilkada Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, harus menjalani persidangan terkait konten kampanye yang diduga berisi hasutan.

Syarifah Amelia (Amel) yang bertindak sebagai ketua tim pemenangan didakwa Pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungpandan, kasus bermula dari laporan saksi Rudi J yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Belitung Timur pada 30 Oktober 2020.

Saksi menjelaskan pada 26 Oktober 2020 melihat dalam akun Facebook Milenial Berakar yang memuat video berisikan orasi kampanye terdakwa Syarifal Amelia.

Baca juga: PDI-P Bentuk Koalisi Besar Hadapi Golkar dan PKS di Pilkada Belitung Timur

Dalam video itu, terdakwa menyebutkan salah satu kalimat "Karena kalau bersih pilkada Belitung Timur, maka yang menang adalah nomor 1".

Video tersebut diunggah pada 15 Oktober 2020.

Menurut saksi, Rudi J, kalimat tersebut merupakan kata-kata menghasut saat kegiatan kampanye 14 Oktober 2020 di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Renggiang.

"Ahli Pidana Dede Kania dan Keterangan ahli Hukum Tata Negara Fahri Bachmid, menjelaskan bahwa untuk konteks delik yang dimaksud dalam Pasal 69 huruf c tidak perlu adanya impact atau dampak yang secara materil harus dapat terlihat, terukur, dan/atau terjadi tetapi cukup perbuatan itu telah dilakukan maka secara hukum telah dapat dikualifisir melakukan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang," demikian keterangan tertulis dalam SIPP.

Ketua Bawaslu Belitung Timur Wahyu Epan mengatakan, kasus bermula dari laporan saksi ke polsek setempat.

Kemudian diteruskan ke Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

"Selama proses kami juga libatkan keterangan ahli karena ini masuk dugaan pidana pemilihan," ujar Epan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).

Epan memastikan, tidak ada intervensi pihak tertentu selama proses di Gakkumdu tersebut.

"Setelah masuk ke persidangan kami memberi keterangan sesuai fakta yang ada," ujar dia.

Gakkumdu, kata Epan, telah mengklasifikasi jenis pelanggaran sesuai kewenangan. Yakni pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara, pidana pemilihan dan jenis pelanggaran lain semisal netralitas ASN.

Pilkada 2020 Belitung Timur diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Burhanuddin-Khairil Anwar dan nomor urut 2 Yuri Kemal-Nurdiansyah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com