Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Dugaan Unsur Pidana dalam Kegiatan Rizieq Shihab di Bogor, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 27/11/2020, 10:13 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi mengungkap sejumlah hasil penyelidikan sementara soal acara penyambutan Rizieq Shihab di Kabupaten Bogor.

Salah satu agenda kegiatan Rizieq saat itu adalah peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor.

Terbaru, polisi menemukan dugaan adanya unsur pidana dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Baca juga: Kasus Kerumuman Rizieq Shihab di Puncak Bogor, 12 Saksi Sudah Diperiksa, Tersangka Segera Ditetapkan

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Dugaan unsur pidana

Menurut Patoppoi, tim penyidik Polda Jabar menilai, kegiatan yang dihadiri lebih kurang 3.000 orang dinilai ada unsur pidana karena menghalangi penanggulangan wabah.

Dasar dugaan itu adalah pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Patoppoi

 

"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tambahnya.

Baca juga: Benarkah Rizieq Shihab Sudah Swab Test seperti Klaim FPI?

2. Akibatnya, PSBB Kabupaten Bogor diperpanjang

Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumar (3/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumar (3/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/11/2020) membenarkan soal perpanjangan PSBB tersebut.

Menurutnya, salah satu dampak dari adanya kerumunan massa tersebut adalah yakni diperpanjangnya PSBB di Kabupaten Bogor selama 28 hari.

Hal itu dimulai sejak Kamis (26/11/2020) hingga Rabu (23/12/2020) berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 443/527/Kpts/Per-UU/2020.

"Kita lihat nanti selama 28 hari (PSBB) ke depannya mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti kerumunan Rizieq Shihab di Puncak Bogor. Perpanjangan PSBB pra-AKB yang keenam ini jadi pembelajaran kita," katanya.

3. Barang bukti polisi

Ilustrasi CCTV lalu lintas. MAULANA MAHARDHIKA Ilustrasi CCTV lalu lintas.

Dalam kasus itu, polisi telah menaikkan kasus menjadi penyidikan. Hingga saat ini ada 12 orang saksi yang diperiksa dari 15 orang yang dipanggil.

Sementara itu, tiga orang lainnya mangkir. Polisi juga melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV.

"Dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid untuk mematuhi prokes, dan dalam penyelidikan kita temukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ucap Pattopoi.

"Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP, dan menganalis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," tambah Patoppoi.

Baca juga: Rizieq Shihab Dirawat: Dari Masuk Ruang IGD sampai Diminta Tes Swab

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com