Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentolan Geng Motor Perusak Warnet Pakai Katana di Tasikmalaya Ditangkap

Kompas.com - 27/11/2020, 08:59 WIB
Irwan Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap dua pentolan geng motor yang merusak warung internet dan meresahkan warga Kota Tasikmalaya.

Aksi para pelaku yang sempat terekam kamera pengawas atau CCTV itu viral di berbagai media sosial beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial R (26) dan AG (24), warga asal Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Ratusan Rumah di Kabupaten Tasikmalaya Terendam Banjir

Keduanya mengaku sengaja bersama rekan-rekannya menyerang warnet dengan senjata tajam jenis katana di Perempatan Gunung Sabeulah, Minggu (22/11/2020) dini hari.

"Sesuai hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, kasus penyerangan warnet di Gunung Sabeulah berawal dari perkelahian antar geng motor di depan Kolam Renang Tirta Alam, Cibeureum, di hari yang sama," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan saat konferensi pers, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: 800 Industri di Banten Bangkrut akibat Pandemi Covid-19

Doni menambahkan, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Adapun R yang sudah ditangkap merupakan seorang residivis yang pernah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan.

Sebelum menyerang warnet, menurut Doni, para pelaku sempat melukai seorang korban yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan raya arah Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Sebanyak 6 pelaku menggunakan tiga motor dan membawa senjata tajam katana, celurit dan golok.

"Jadi keenam pelaku itu berboncengan memakai tiga motor. Tiap pelaku yang dibonceng membawa katana, celurit dan golok. Ada juga botol bekas minuman keras yang dilemparkan untuk merusak pintu depan warnet," kata Doni.

Baca juga: 4 Ekor Macan Berkeliaran di Permukiman, Warga Tak Berani Keluar Rumah

Aksi meresahkan warga yang dilakukan geng motor tersebut berhasil diungkap.

Setelah diselidiki, para pelaku bukan anak di bawah umur.

Para pelaku selama ini mengaku sebagai anggota senior salah satu geng motor di Tasikmalaya.

"Motif para pelaku yakni menyerang anggota geng motor lainnya. Jadi, kepada masyarakat jangan khawatir dan resah sekarang, karena tiap aksi geng motor di Tasikmalaya akan kami tindak tegas," ujar Doni.

Kini, kedua pelaku pentolan geng motor yang mersesahkan warga Kota Tasikmalaya telah meringkuk di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.

Mereka akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Tentunya proses hukum dan tidakan tegas terukur akan dilakukan kami dalam menindak aksi brutal geng motor yang meresahkan warga Kota Tasikmalaya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com