Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Coblosan Pilkada, KPU Karawang Kekurangan 2.243 Surat Suara

Kompas.com - 26/11/2020, 19:49 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang kekurangan 2.243 surat suara untuk pilkada Karawang 2020. Sementara kertas suara rusak ditemukan sebanyak 556 lembar.

"Jadi total kekurangan surat suara dari hasil penyortiran dan pelipatan yang telah dilakukan bersama sebanyak 2.243," ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Karawang Kasum Sanjaya saat serah terima hasil sortir lipat di Gor Panatayudha Karawang, Kamis (26/11/2020).

Kasum menyebut, sebelum sortir lipat dilakukan, KPU Karawang menerima 1.686.765 surat suara dalam 844 dus. Setelah proses sortir lipat, surat suara dengan hasil yang baik itu atau ada 1.684.552 surat suara dan yang rusak itu ada 556.

"Sementara dari yang baik dan rusak itu ada 1.685.095 surat suara," ucap Kasum.

Baca juga: Debat Pilkada Karawang, Adu Canggih Teknologi hingga Janji Calon Bupati

Kasum menjelaskan, kriteria surat suara rusak yakni salah pemotongan dan ada bercak di surat suara.

"Sehingga setelah dilakukan penyortiran, kriteria kriteria kerusakan mulai hasil tinta yang kurang baik atau salah dalam cutting itu kita kategorikan sebagai surat suara rusak," ucapnya.

Soal kekurangan 2.243 lembar surat suara, KPU Karawang akan berkoordinasi dengan perusahaan yang ditunjuk untuk memenuhi surat suara yang kurang. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian.

"Kita akan kooedinasi agar secepatnya ditindaklanjuti," ucapnya.

Baca juga: Debat Pilkada Karawang Soal Atasi Kemiskinan, Ada Paslon yang Mau Bangun Silicon Valley hingga Tawarkan Kartu Kewirausahaan

Kasum menyebut pendistribusian surat suara akan dilakukan setelah seluruh kebutuhan surat suara terpenuhi.

Sebab, kata dia, tak mungkin distribusi surat suara ke penyelenggara di tingkat kecamatan, PPS, dan KPPS dilakukan secara parsial.

"Kalo kaitannya dengan target pelaksanaan (distribusi), insya Allah H-3 itu sudah ada di tingkat Kecamatan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com