CIANJUR, KOMPAS.com - Ribuan buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Pendopo bupati, Rabu (25/11/2020).
Sebelumnya, massa aksi melakukan long march sejauh lebih dari 5 kilometer berawal dari titik kumpul di kawasan perindustrian Sukaluyu.
Sempat terjadi ketegangan antara buruh dengan petugas pengamanan dan antar buruh sendiri saat orasi digelar.
Namun, situasi kembali bisa dikendalikan setelah para pihak mampu menahan diri.
Dalam aksi yang mendapat kawalan ketat ratusan personel gabungan TNI/Polri dan Satpol PP itu, buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021.
Baca juga: UMK 2021 Kepri Ditetapkan, Tertinggi di Batam, Terendah di Tanjungpinang
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur merekomendasikan jika UMK 2021 sebesar Rp 2.534.798 tidak mengalami kenaikan.
Karena itu, mereka menuntut pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim mencabut rekomendasi UMK 2021 yang telah diputuskan gubernur Jawa Barat itu, untuk kemudian merevisinya dengan rekomedasi kenaikan 8 persen.
"Nilai UMK sekarang sangat tidak manusiawi karena tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari buruh," kata Roy Junto, salah satu perwakilan buruh dalam orasinya, Rabu.
Baca juga: UMK 2021 Kabupaten Cianjur Tak Naik, Ini Alasan Pemkab
Sejatinya, menurut dia, UMK Cianjur 2021 bisa naik 8 persen atau sekira Rp 2,7 juta sebagaimana direkomendasikan pihak buruh kepada pemerintah daerah.
"Pemda pun awalnya menyetujui. Namun, setelah diplenokan ada perwakilan dari pemda Cianjur yang membawa rekomendasi yang awalnya naik 8 persen jadi nol persen alias tidak ada kenaikan," terang dia.
"Ini kan namanya mencla-mencle. Pemda tidak becus," ucap Roy.