Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mempelai Wanita Terpaksa di Kamar karena Positif Corona, Akad Nikah Tetap Digelar di Depan Rumah

Kompas.com - 25/11/2020, 20:36 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Kantor Urusan Agama Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, tetap menggelar prosesi akad nikah meskipun salah satu mempelai terkonfirmasi positif Covid-19, Rabu (25/11/2020).

Kendati akad nikah dilaksanakan, mempelai wanita yang terpapar corona tidak dihadirkan di lokasi pernikahan di Desa Sambirejo, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

Prosesi pernikahan hanya dihadiri mempelai pria, dua saksi dan wali mempelai wanita.

Kepala KUA Kecamatan Balong, Wahid Zainuri menyatakan, saat prosesi akad nikah digelar mempelai wanita berada di dalam kamar.

Baca juga: Gara-gara Satu Orang Demam, 18 Warga Sekampung di Cianjur Positif Corona

 

Meski tidak dihadiri mempelai wanita prosesi ijab kabul tetap sah sesuai ajaran Islam.

Akad nikah tetap sah. Semua sudah terpenuhi syarat dan rukunya. Mempelai wanita ada di dalam kamar. Sementara prosesi akad nikah berada di depan rumah,” kata Wahid.

Wahid mengatakan, saat prosesi pernikahan yang berlangsung tadi pagi seluruhnya menerapkan protokol kesehatan.

Seluruh keluarga mempelai, saksi, petugas KUA dan mempelai pria mengenakan masker dan faceshield.

Meski satu mempelai terpapar corona, Wahid tidak khawatir tertular lantaran ia ketat menerapkan protokol kesehatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com