Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Guru "Lillahitaala" yang Kerja Tanpa Gaji di Aceh Utara, Disdik: Anggaran Pemda Terbatas...

Kompas.com - 25/11/2020, 18:23 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kisah guru yang bekerja di daerah terpencil tanpa digaji di Aceh Utara, atau disebut guru "Lillahitaala", merupakan potret miris pendidikan di Indonesia. Sementara untuk guru honorer di Aceh Utara, gajinya hanya Rp 300.000 per bulan. 

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, merespons permintaan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh Utara yang mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan gaji yang layak untuk guru honor daerah dan guru “Lillahitaala” di kabupaten itu.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara Muridho mengatakan, hingga saat ini tidak tersedia anggaran untuk membayar guru dengan sebutan "Lillahitaala" itu. 

Baca juga: Potret Guru Daerah Terpencil Aceh Utara: Tanpa Gaji Disebut Guru Lillahitaala, Jika Honorer Diupah Rp 300.000 Per Bulan

Anggaran daerah di Aceh Utara juga tidak tersedia untuk menambah gaji guru honorer yang per bulan hanya mendapat upah Rp 300.000. 

“Sampai sejauh ini belum ada Kuota peningkatan honor untuk guru honorer. Pemerintah belum mengalokasikan untuk itu,” kata Muridho, via pesan singkat, Rabu (25/11/2020).

Dia menambahkan, saat ini juga tidak tersedia anggaran khusus untuk penambahan honor guru itu. “Kemampuan keuangan pemerintah daerah terbatas,” katanya.

Baca juga: Soal Sekolah Kayu Lapuk dan Guru “Lillahitaala”, Ini Kata Pemerintah Aceh

Nasib guru "Lillahitaala" belum jelas

Untuk guru “Lillahitaala” sambungnya, hingga hari ini, belum ada tersedia honor per bulan atau honor murni.

 

“Belum juga ada peningkatan status menjadi guru kontrak mereka. Sampai hari ini belum ada alokasi buat itu dari pemerintah daerah,” lanjutnya.

Baca juga: Guru Lillahi Taala dan Kepiluan Sekolah di Pedalaman Aceh

Guru honorer berkesempatan jadi PPPK

Saat ini, sambung Muridho, yang tersedia hanya kuota untuk guru honorer menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

“Itu PPPK ada Insyaallah untuk tahun 2021. Ada juga formasi CPNS. Disitu mereka bisa berkompetisi untuk menjadi PPPK dan CPNS. Hanya itu saja yang tersedia tahun depan,” katanya.

Baca juga: Insentif Covid-19 Perawat RSUCM Aceh Utara Per 3 Bulan Dibayar Rp 5.000-Rp 18.000

Sementara itu, Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat Ali, dihubungi per telepon tidak menjawab panggilan.

Pesan singkat yang dikirimkan untuk menanyakan upaya DPRD menambah honor guru pun belum dijawab hingga berita ini disiarkan.

Sebelumnya diberitakan guru dengan status “Lillahitaala” di Aceh Utara bahkan tidak bergaji. Sedangkan guru dengan status honor daerah hanya digaji Rp 300.000 per bulan.

Saat ini, dari data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Aceh Utara memiliki 11.857 orang guru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com