Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

112.000 Warga Hidupnya Bergantung Budi Daya Kratom, Gubernur Kalbar: Pelarangan Ditunda Dulu

Kompas.com - 25/11/2020, 11:47 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menunda pelarangan kratom (Mitragyna speciosa) atau daun purik sampai masyarakat memiliki alternatif sumber pendapatan lain.

Sutarmidji menyebutkan, saat ini sebanyak 112.000 warga Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, hidupnya bergantung pada budi daya kratom.

“BNN berkesimpulan 2023 kratom harus dilarang, saya akan melakukan langkah-langkah agar pelarangan itu ditunda dulu sampai kita bisa mengalihkan sumber pendapatan masyarakat,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Pohon Kratom yang Efeknya Mirip Ganja Tumbuh Liar di Hutan Nunukan, BNN Awasi Ketat

Sutarmidji juga akan mendorong adanya penelitian ilmiah bahwa kratom dapat menjadi bahan baku obat. Kratom memang mengandung zat adiktif lebih besar dibanding ganja.

Tetapi, menurut dia, yang perlu didalami adalah efek yang ditimbulkan dari ganja dan kratom pada tubuh manusia.

“Kalau orang mengonsumsi satu linting ganja bisa berhalusinasi, tapi kratom tidak, orang minum kratom berbulan-bulan atau tahunan, belum tentu darahnya mengandung zat adiktif. Belum tentu ya,” tekan Sutarmidji.

Baca juga: Berdampak Mirip Ganja, 11,5 Kg Daun Kratom Disita Polisi di Belitung

Sutarmidji juga pernah membaca laporan bahwa ada orang yang menderita diabetes dengan luka menganga sembuh setelah terapi kratom. Padahal, kalau menurut medis, luka seperti itu harusnya diamputasi.

“Artinya ada zat di kratom yang bisa mengobati. Ini yang perlu diteliti. Kratom ini fungsinya dua, menghilangkan rasa nyeri dan meningkatkan kebugaran. Saya tak tahu apakah masuk kategori imunitas atau tidak, tapi yang jelas itu,” ungkap Sutarmidji. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com