PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Tampan di Kota Pekanbaru, Riau, menangkap dua orang tersang jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas).
Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan saat ditangkap petugas.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, kedua tersangka berinisial MI (19) warga Pekanbaru, dan ZAP (19) warga Kabupaten Kampar.
"Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas, karena pada saat akan dilakukan pengembangan, keduanya berusaha kabur dengan cara melawan hingga bergumul dengan petugas," kata Ambarita didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko kepada Kompas.com saat konferensi pers di Polsek Tampan, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Bergulat dengan Buaya, Digigit hingga Paha Robek, Nelayan Agam Akhirnya Bisa Selamat
Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Minggu (22/11/2020). Tersangka MI ditangkap pukul 03.00 WIB, di Kecamatan Tambang, Kampar, sedangkan tersangka ZAP ditangkap pukul 10.00 WIB, di Kecamatan Tampan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah berulangkali melakukan jambret. Keduanya mengincar tas maupun handphone pengendara sepeda motor.
"Tersangka MI sudah melakukan aksi jambret di 24 TKP (tempat kejadian perkara), sementara tersangka ZAP mengaku baru tiga kali," ungkap Ambarita.
Baca juga: Antar Pacar yang Jadi Korban Begal ke Polisi, Pria Ini Ternyata Otak Pelakunya
Dia mengatakan, barang-barang hasil penjambretan dijual oleh kedua tersangka. Lalu, uangnya dijadikan untuk membeli narkoba.
"Mereka menjual barang hasil curian dan uangnya untuk beli sabu. Dari hasil cek urine, kedua tersangka juga positif menggunakan narkotika," sebut Ambarita.