Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Geledah Kantor Inspektorat Lampung Selatan, Sita Ponsel Pejabat

Kompas.com - 23/11/2020, 20:17 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah ponsel dan alat komunikasi beberapa pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan membenarkan pihaknya telah menggeledah kantor inspektorat Lampung Selatan.

"Tim penyidik menggeledah kantor Inspektorat Lampung Selatan tadi siang," kata Andrie saat dihubungi, Senin (23/11/2020) malam.

Andrie menambahkan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. 06/L.8/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan sprint geledah No. 04/L.8/Fd.1/11/2020 dengan tanggal yang sama.

Baca juga: Ridwan Kamil Resmi Tegur Bupati Bogor Soal Kegiatan Rizieq Shihab

Andrie mengatakan, tim penyidik menyita dan membawa sejumlah barang dari kantor Inspektorat Lampung Selatan tersebut yakni sejumlah dokumen dan alat komunikasi.

"Barang-barang itu diambil dari sejumlah pejabat strategis di lingkungan Inspektorat Lampung Selatan," kata Andrie.

Terkait penyitaan dan penggeledahan tersebut, Andrie mengatakan, belum bisa menjelaskan secara detail kasus atau perkaranya.

Baca juga: Antar Pacar yang Jadi Korban Begal ke Polisi, Pria Ini Ternyata Otak Pelakunya

Dugaan pemerasan

Andrie hanya mengatakan hal itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti atas dugaan pemerasan oleh pejabat struktural Inspektorat.

"Ada dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah yang melibatkan pejabat struktural di tahun 2020," kata Andrie.

Andrie menambahkan, pihaknya belum bisa mempublikasikan identitas maupun inisial pejabat yang terlibat tersebut.

"Nanti kami infokan secara utuh. Tim masih dalam perjalanan dari Lampung Selatan," kata Andrie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com