Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rapid Test" Reaktif, Mantan Bupati Muara Enim Sempat Jadi Tahanan Kota Sebelum Ditahan Jaksa

Kompas.com - 23/11/2020, 20:13 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menahan mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar lantaran terjerat dugaan proyek fiktif alih fungsi lahan dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 5,8 miliar pada 2014 lalu.

Muzakir yang menjabat Bupati Muara Enim pada 2014-2018 itu sebelumnya sempat menjadi tahanan kota  karena rapid test dinyatakan reaktif.

Namun, setelah dilakukan uji swab, Muzakir ternyata negatif Covid-19 hingga akhirnya kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa.

"Setelah lima jam diperiksa dan hasil swab negatif, hari ini resmi kita tahan di rutan kelas 1 Pakjo Palembang," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel,  Zet Tadung Allo, saat melakukan gelar perkara nSenin (23/11/2020).

Baca juga: KPK Setor Uang Pengganti Rp 2,365 Miliar dari Eks Pejabat Dinas PUPR Muara Enim

Zet menjelaskan, tiga tersangka lain telah lebih dulu ditahan di rutan Pakjo Palembang. Mereka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Ogan, HM Anjapri, Kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Yan Satyananda serta Abunawar Basyeban selaku konsultan. 

Menurut Zet, keempat tersangka ini bersekongkol membuat proyek fiktif berupa pekerjaan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap dengan nilal kontrak sebesar Rp 5,8 miliar dengan penunjukan langsung (PL).

"Namun seiring berjalan pengerjaan tersebut tidak ada,"jelasnya.

Baca juga: Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif Alih Fungsi Lahan

 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar sebagai tersangka atas kasus proyek fiktif alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap pada Jumat (13/11/2020) kemarin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel),  Oktavianus mengatakan, selain menetapkan tersangka mereka juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 200 juta yang ada di dalam rekening pelaku. 

"Ada tiga orang tersangka ditahan, untuk mantan Bupati dijadikan tahanan kota karena hasil rapid test reaktif," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com