Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Ikut Belajar Tatap Muka di Bali Tergantung Persetujuan Orangtua

Kompas.com - 23/11/2020, 17:39 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan kegiatan belajar mengajar di kelas atau tatap muka.

Pembelajaran tatap muka ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda). 

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Dikpora) Provinsi Bali Ngurah Boy Jayawibawa, mengatakan, Bali siap menindaklanjuti keputusan itu.

Namun, boleh tidaknya siswa ikut pembelajaran tatap muka ini tergantung dari izin orangtuanya.

Sebab, orangtua yang paling tahu kondisi anaknya dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Baca juga: Pemkot Bogor Berencana Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah 11 Januari 2021

"Harus ada surat pernyataan dari orangtua yang mengizinkan anakanya. Dia pasti tahu, dalam kurun waktu 14 hari dia (anaknya) bagaimana," kata Boy, saat dihubungi, Senin (23/11/2020).

Pada pembelajaran tatap muka ini tak lagi berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19.

Pihak sekolah diminta mengajukan kesiapannya kepada Dinas Pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran.

Sehingga sekolah harus menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti menyediakan masker, cuci tangan, dan pengaturan jarak siswa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com