MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang memperbolehkan kampus di daerahnya menggelar acara wisuda.
Meski begitu, pelaksanaan wisuda harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Humas Satgas Covid-19 Kota Malang, Husnul Mu'arif mengatakan, penyelenggara wisuda harus memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Ketua Satgas Covid-19 yang tidak lain adalah Wali Kota Malang.
Surat pemberitahuan itu meliputi waktu dan tempat pelaksaan wisuda serta kapasitas tempat yang akan digunakan dan peserta yang akan hadir.
Baca juga: Air Bau Solar, Wali Kota Malang Sutiaji Kecewa dengan Kinerja Perumda Tugu Tirta
"Sehingga nanti evaluasi dari rincian ini akan memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan bisa dilaksanakan dengan catatan atau tidak bisa dilaksanakan," kata Husnul, saat diwawancara di gedung DPRD Kota Malang, Senin (23/11/2020).
Saat evaluasi, tim dari Satgas Covid-19 Kota Malang akan melihat tempat yang akan digunakan dan peserta yang diajukan akan hadir.
Melalui evaluasi itu, Satgas akan membuat rekomendasi terkait pelaksanaan wisuda tersebut.
"Kami lihat gedungnya, benar enggak kapasitas seperti itu. Kalau tidak benar kami rekomendasikan pelaksanaan dengan catatan kuota disesuaikan dengan kapasitas tempat pelaksanaan acara," kata dia.