Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Jabar 2021 Resmi Ditetapkan, Daerah Mana yang Tertinggi?

Kompas.com - 23/11/2020, 08:30 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, keputusan itu telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan akan berlaku pada 1 Januari 2021.

Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar, sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312.

Jumlahya naik dari UMK 2020 sebesar Rp 4.594.324.

Baca juga: Besaran dan Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMK 2021

Sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah, yakni Rp 1.831.884,83 atau sama seperti UMK 2020.

Terkait masa pandemi Covid -19, Setiawan menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/11/2020).

Baca juga: Polemik Pesta Nikah Anak dengan 2.000 Undangan yang Bikin Pusing Kepala BPBD

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar 2021 memperhatikan empat hal.

Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK 2021.

"Kami sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ujar Setiawan.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK Jabar 2021.

Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com