Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga karena Masalah Percintaan, Seorang Siswi SMK Tewas Gantung Diri di Kamarnya

Kompas.com - 22/11/2020, 13:34 WIB
Markus Yuwono,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pelajar sekolah menengah kejuruan berinisial L (15), warga Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditemukan tewas gantung diri di rumahnya, Sabtu (21/11/2020).

Kanit Reskrim Polsek Nglipar Ipda Ngatimin mengatakan, pelajar itu diduga gantung diri di kamarnya saat keluarga tak berada di rumah.

Baca juga: Wanita Tewas di Situ Cipondoh, Diduga Bunuh Diri karena Merasa Bersalah Tularkan Covid-19

"Pelaku masih pelajar dan meninggal dengan cara gantung diri," kata Ngatimin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/11/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga bunuh diri karena masalah percintaan. Hal itu diketahui dari pesan yang dikirim seseorang diduga kekasihnya ke ponsel milik L.

L dan kekasihnya itu telah menjalin hubungan sejak tiga tahun terakhir. Dari pemeriksaan saksi, L dikenal sebagai sosok pendiam.

Setelah diperiksa polisi dan tim medis, jenazah L langsung dimakamkan keluarga di tempat pemakaman umum setempat.

Menanggapi fenomena bunuh diri di kalangan remaja, salah satu aktivis Yayasan Inti Mata Jiwa (Imaji) Sigit Purnomo mengatakan, hal itu disebabkan depresi atau gangguan jiwa.

Depresi, kata dia, bisa menyerang siapa saja, tak hanya orangtua, tapi juga anak-anak.

Sigit yang dikenal sebagai Wage Dagsinarga itu menyebutkan, Gunungkidul memerlukan tokoh yang bisa menginspirasi anak muda dan memahami psikologi. Sehingga, anak muda yang mengalami depresi tak merasa sendiri.

"Gunungkidul perlu tokoh yang memahami anak muda, dan bisa berkomunikasi baik dengan remaja," ucap penulis buku Tali Pati ini.

Merujuk data yang dihimpun IMAJI periode 2015-2017, 43 persen resiko bunuh diri disebabkan oleh faktor depresi. Sisanya karena sakit fisik menahun (26 persen), tanpa sebab (16 persen), gangguan jiwa berat (6 persen), masalah ekonomi (5 persen), dan masalah keluarga (4 persen).

IMAJI menjadi salah satu lembaga yang mendorong lahirnya peraturan terkait penanganan kasus-kasus bunuh diri.

Baca juga: Heboh Penemuan Kerangka Mayat Pensiunan Guru, Lurah: Warga Tak Cium Bau Aneh Selama Ini

Aturan tersebut terwujud dalam Peraturan Bupati Nomor 56/2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri. Salah satu bagian dari perbup itu adalah menghilangkan diskriminasi bagi para penderita gangguan jiwa atau depresi saat mendapatkan layanan publik.

Dari data Polres Gunungkidul, terdapat 29 kasus bunuh diri sepanjang 2020. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com