Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foya-foya Pakai Dana Desa, Oknum Kades Terancam 20 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M

Kompas.com - 21/11/2020, 05:02 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - BK (43), Kepala Desa Penuba Timur, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), terancam dipenjara 20 tahun dan dikenai denda maksimal Rp 1 miliar.

Menurut polisi, BK diduga telah menggunakan dana bantuan desa tahun 2018 sebesar Rp 317 juta untuk berfoya-foya. Saat ditangkap, BK mengaku perbuatannya tersebut.

"Tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian dimintai keterangannya tentang dana desa. Selanjutnya tersangka BK mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui telepon, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: 4 Fakta Penemuan Mayat Pria Dimangsa Kawanan Biawak di Tasikmalaya...

Mangkir dari panggilan polisi

Menurut Adi, pihak Inspektorat Kabupaten Lingga menemukan kecurigaan soal pengalokasian dana desa sebesar Rp 317.738.045.

Setelah didalami, polisi segera memanggil BK untuk dimintai keterangan. Namun, BK beberapa kali tidak memenuhi panggilan kepolisian itu.

"Setelah dilakukan dua kali pemanggilan, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Kabupaten Bintan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui telepon, Jumat (20/11/2020).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com