Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Singgung Sanksi Pemecatan Kepala Daerah Soal Prokes, Ganjar: Boleh, Biar Tanggung Jawab

Kompas.com - 20/11/2020, 17:51 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyetujui usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyinggung sanksi pemecatan bagi kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Boleh, enggak apa apa biar semua kepala daerah tanggung jawab," jelas Ganjar saat ditemui usai acara penutupan pameran UKM virtual di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Jateng, Jumat (20/11/2020).

Kendati demikan, Ganjar mengatakan prosedur pemecatan kepala daerah juga tidak bisa serta merta karena harus melewati beberapa tahapan.

"Cuma itu ada prosedurnya, dan prosedurnya itu ada di UU pemda. Biasanya akan ada urutannya," ucapnya.

Baca juga: Disebut Pantas Diperiksa karena Biarkan Terjadi Kerumunan, Ini Respons Ganjar

Ganjar menjelaskan, seorang kepala daerah telah disumpah untuk melaksanakan peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Nah salah satu peraturan lerundang-undangan adalah kondisi kedaruratan. UU kesehatan begitu kan, terkait dengan pandemi dan sebagainya, itu banyak sekali, itu wajib dilaksanakan," katanya.

Apabila kepala daerah tidak melaksanakan ketentuan dari UU maka sudah melanggar sumpah.

"Kalau sudah melanggar sumpah, di-impeach. Tapi proses impeach tidak “kamu tak pecat" Tidak bisa. Harus proses dari dewan gitu," ujarnya.

Meski begitu, kata dia seorang kepala daerah tidak perlu mendapatkan ancaman terkait pemecatan itu.

"Tapi intinya sebenernya, kita dari kepala daerah itu enggak usah diancam. Mestinya semua punya kesadaran dan ngerti, ngerti kalau itu masalah, kalau itu bahaya ya kita hentikan," tegasnya.

Baca juga: Silaturahmi ke Kediaman Habib Luthfi, Ganjar Sebut Acara Keagamaan Tak Dilarang Asal Sesuai Protokol

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan insruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan.

Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.

Tito mengingatkan kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com