LINGGA, KOMPAS.com - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa.
Dana desa tersebut merupakan dana milik Desa Penuba Timur, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga.
Tersangka dalam kasus ini adalah BK (43) yang merupakan Kepala Desa (Kades) Penuba Timur.
Baca juga: Pasca Banjir Bandang di Langkat, Ditemukan Banyak Longsor di Hulu Sungai Landak
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, BK diduga menggunakan dana desa tahun anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi.
Menurut Adi, selama proses penyelidikan dan penyidikan, BK tidak kooperatif dengan polisi.
BK tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
"Setelah dilakukan dua kali pemanggilan, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Kabupaten Bintan," kata Adi melalui telepon, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Sidang Korupsi Impor Tekstil Bea Cukai Batam Senilai Rp 1,6 Triliun Digelar di Jakarta
Menurut Adi, Inspektorat Kabupaten Lingga awalnya melakukan pemeriksaan pengunaan dana desa dan menyimpulkan adanya kerugian negara terhadap alokasi anggaran keuangan desa sejumlah Rp 317.738.045.
"Tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian dimintai keterangannya tentang dana desa. Selanjutnya tersangka BK mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya," kata Adi.
Tersangka BK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala desa tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.