Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kerabat Luhut Dicopot dari Gerindra, Merasa Ditelikung dan Dukung Rival Bobby di Pilkada Medan

Kompas.com - 20/11/2020, 13:48 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Dinilai membelot dari arahan DPP Partai Gerindra untuk mendukung Bobby Nasution-Aulia Rachman di Pilkada Medan, kerabat Luhut Binsar Panjaitan yang bernama Suryani Paskah Naiborhu dicoret dari partainya.

Dia memilih mendukung lawan Bobby, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (Aman) di menit-menit akhir Pilkada Medan.

Sikap kerabat dari Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan itu tidak lain karena masalah pencalonannya di internal partai untuk mendampingi Bobby.

Suryani gagal maju mendampingi Bobby dan kalah dengan Aulia Rachman yang disebut tidak mengikuti proses pencalonan. Berikut perjalanan kasusnya

Baca juga: Tak Dukung Bobby di Pilkada Medan, Kerabat Luhut Dicoret dari Gerindra

Ikuti tahapan pencalonan internal

Suryani Paskah Naiborhu, kader Partai Gerindra yang kini mendukung paslon nomor urut satu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN), Rabu (18/11/2020)KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI Suryani Paskah Naiborhu, kader Partai Gerindra yang kini mendukung paslon nomor urut satu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN), Rabu (18/11/2020)
Suryani sejak awal telah mengikuti tahap penjaringan di internal partai.

Dia sudah mengikuti pemaparan visi dan misi, fit and proper test hingga melakukan survei elektabilitas dan popularitas di DPD Provinsi Sumut.

Bahkan dia mengklaim hasil surveinya adalah yang paling tinggi ketimbang bakal calon lainnya.

"Saya pun diberi kesempatan untuk menyampaikan visi misi, dilanjut fit and proper test dan penyerahan hasil survei yang dihadiri langsung Pak Gus Irawan. Hasil saya yang tertinggi, 24 persen untuk porsi wakil wali kota, sampai dipuji Gus Irawan," katanya sambil menunjukkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Pengembangan dan Pengkajian FISIP USU, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: Fakta Lengkap Jerinx Divonis 14 Bulan, Peluk Ibu Sebelum Sidang hingga Tangisan Kerabat Usai Putusan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com