Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jateng Catat 26 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Pilkada 2020

Kompas.com - 19/11/2020, 16:39 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jawa Tengah mencatat sebanyak 26 kasus pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2020. 

Jumlah itu merupakan pelanggaran yang dicatat sejak 26 September 2020 hingga 26 Oktober 2020.

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin menyebut, jumlah pelanggaran tersebut merupakan jenis pelanggaran protokol kesehatan yang tersebar di beberapa kabupaten/kota.

"Ada 26 pelanggaran khusus prokes di Sukoharjo, Sragen, Semarang, Klaten, Demak, Purbalingga, Wonosobo dan Pekalongan. Pelanggaran paling banyak ada di Sukoharjo," kata Rofiuddin saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Bawaslu Temukan 105 Pelanggaran Jadwal Iklan Kampanye Pilkada

Kendati demikian, pihaknya belum bisa menginformasikan secara detail terkait rincian jumlah pelanggaran protokol kesehatan di setiap kota.

Sebab, rincian jumlah kasus pelanggaran peserta kampanye itu baru akan diupdate setelah dua bulan masa kampanye.

"Untuk update terakhir, baru akan kami update nanti tanggal 26 November, pas dua bulan masa kampanye," ucapnya.

Dia menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan itu meliputi peserta kampanye yang melebihi ketentuan yakni 50 orang dan tidak memakai masker.

Baca juga: Pasca-Acara Rizieq Shihab: Ridwan Kamil Akan Diklarifikasi hingga Polemik Disamakan Pilkada

"Untuk mencegah pelanggaran prokes kami lakukan sosialisasi pencegahan, jika paslon akan mengumpulkan 100 orang, kami meminta agar pertemuan dibagi menjadi dua sesi," jelasnya.

Pihaknya juga memberikan surat peringatan kepada tim kampanye atau tim pelaksana kampanye pada saat terjadi pelanggaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com