Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Perwira Polisi Jadi Sindikat Pengedar Narkoba

Kompas.com - 18/11/2020, 20:24 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PAGARALAM, KOMPAS.com - Seorang perwira polisi berpangkat inspektur satu (Iptu) berinisial BS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam, Sumatera Selatan.

Perwira polisi berinisial BS tersebut diduga terlibat sindikat pererdaran narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamanakan barang bukti berupa sabu sebanyak 0.57 gram, serta uang tunai Rp 1,9 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara mengatakan, mereka sebelumnya melakukan operasi senyap untuk mengungkap peredaran narkoba di Kota Pagaralam.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Bahar bin Smith sebagai Tersangka

Pada Kamis (13/11/2020), petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap Iptu BS dengan barang bukti sabu.

Setelah itu, petugas kembali melakukan penyelidikan terhadap empat orang warga sipil, di mana dua di antaranya merupakan jaringan Iptu BS.

"Mereka ini jaringan pengedar di Pagaralam. Saya tegas terhadap tindakan anggota, saya tidak pilih kasih, dan dia akan mendapat tindakan hukuman maksimal," kata Dolly saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Pencabutan Laporan dan Pemeriksaan Bahar bin Smith sebagai Tersangka

Dolly menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan anggota polisi lainnya.

Adapun para tersangka lainnya yakni BB, S (45), E (48) dan H (37).

Dari kelima tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 83,4 gram.

Kemudian, ekstasi 3,76 gram, ganja 4,1 gram, uang dan ponsel.

"Semuanya masih didalami, sekarang masih terus dikembangkan. Mereka akan dikenakan pasal yang sama, Pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan hukuman maksimal," ujar Dolly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com