KOMPAS.com - Polisi menangkap 54 peserta rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Hotel Valentine, Kabupaten Merauke, Selasa (18/11/2020) siang.
Mereka ditangkap karena dugaan makar. Padahal, RDP tersebut membahas evaluasi penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.
Kapolres Merauke AKBP Untung Suriatna menjelaskan kronologi penangkapan puluhan peserta yang terdiri dari peserta RDP dan anggota Majelis Rakyat Papua itu.
Awalnya, polisi hendak membubarkan RDP karena penyelenggara tak menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: 6 Jam Tertahan di Bandara Wamena, Rombongan Majelis Rakyat Papua Kembali ke Jayapura
Namun, saat proses pemeriksaan, ada peserta RDP yang berusaha membuang dokumen ke luar hotel. Hal itu diketahui polisi.
"Pertama acara itu melanggar protokol kesehatan, tetapi tiba-tiba dalam (proses) cek dan re-check ada dokumen lain yang dibuang keluar, itu buku kuning itu," kata Untung saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/11/2020).
Polisi pun mencari buku tersebut. Setelah ditemukan, buku itu ternyata berisi tentang pedoman dasar negara republik federal Papua Barat.
Buku tersebut merupakan barang bukti dugaan makar yang ditemukan polisi. Di buku itu terdapat nama presiden negara federal Papua Barat.
"Di situ ada nama presiden, ada barang bukti buku, ada laptop yang kita masih amankan," kata dia.