Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Kepala Desa soal Pria Pegang Besi Panas karena Tuduhan Bersetubuh dengan Perempuan

Kompas.com - 18/11/2020, 12:54 WIB
Nansianus Taris,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com - Polsek Kewapante, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memanggil perwakilan Desa Baomekot dan lembaga adat terkait kasus hukuman menempelkan besi panas ke tangan salah satu warga.

Perwakilan desa dan lembaga adat dipanggil pada Selasa (17/11/2020). Polisi meminta penjelasan terkait hukuman adat yang difasilitasi pemerintah desa itu.

“Kita paggil mereka untuk minta klarifikasi lemabaga adat, pemerintah desa, dan korban atas persoalan itu,” jelas Kapolsek Kewapante Iptu Margono saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Polisi masih berusaha mempertemukan korban dan perangkat desa untuk berdialog. Sampai saat ini, kata dia, korban belum bersedia karena masih menunggu keluarga besarnya.

Baca juga: Cerita 13 Mahasiswa Terjebak Air Pasang Laut Saat Bermain di Karang, 4 Jam Berlindung di Goa


“Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi atas persoalan tersebut,” kata Margono.

Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi hukum adat terhadap seorang warga.

Kejadian itu bermula ketika seorang pria berinisial MA (29) dilaporkan perempuan berinisial MYT (34) ke lembaga adat dan pemerintah Desa Baomekot.

MYT menuduh MA telah melakukan hubungan badan dengannya pada 12 Agustus 2020. Laporan itu dibuat pada Oktober 2020.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com