TEGAL, KOMPAS.com -Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (17/11/2020).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Wasmad tak didampingi pengacara.
Karena tak terlihat didampingi oleh pengacara, Ketua majelis hakim Toetik Ernawati yang didampingi dua hakim anggota, Paluko Hutagalung dan Fatarony, sempat menanyakan ketidakhadiran kuasa hukum saat sidang baru dimulai.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Didakwa Pasal Berlapis
Wasmad menjawab, siap menghadapi proses hukum seorang diri.
"Saya bertindak sendiri dan menghadapi sendiri proses hukum ini," kata Wasmad kepada ketua majelis hakim .
Selanjutnua majelis hakim mempersilakan JPU Widya Hari Sutanto dan Yohanes Kardinto membacakan dakwaan secara bergantian.
Pantauan Kompas.com, Wasmad mengenakan baju batik dengan celana kain cokelat dan peci hitam.
Ia tampak tenang duduk di kursi terdakwa dan menyimak jalannya sidang.
Baca juga: Klaim Tak Klaster Covid-19 dari Konsernya, Wakil Ketua DPRD Harap Diputus Tak Bersalah
Usai sidang, kepada wartawan Wasmad mengaku akan mengikuti persidangan secara kooperatif. Ia pun tak menjelaskan secara detail alasan tidak didampingi pengacara.
"Saya akan kooperatif dan dari awal sangat menghormati proses hukum ini," kata Wasmad.