Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Wanita Menipu Para Pedagang Online sejak 2012, Rugikan Pengusaha Hampir Rp 1 Miliar

Kompas.com - 17/11/2020, 16:48 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap penipuan online yang dilakukan dua perempuan kakak beradik dengan memalsukan bukti transfer.

Adapun pelaku diketahui berinisial VI (33) dan VA (30) yang telah melakukan aksi penipuan sejak 2012.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pengungkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari salah satu korban kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Soal Keramaian di Puncak Bogor Saat Kedatangan Rizieq, Ini Kata Satgas Covid-19 Jabar

Terakhir, pelaku VA melakukan serangkaian penipuan online pada 17 Mei 2020 dengan membeli suatu produk baju merek Giordano sebanyak 32 potong dengan total harga Rp 5,4 juta.

VA menyertakan bukti transfer yang ternyata palsu atau fiktif.

Esoknya, pada 18 Mei 2020, VI memesan produk baju merek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.

Dia juga menyertakan bukti transfer fiktif.

Baca juga: Pemecatan Kapolda Jabar hingga Pesan Ridwan Kamil untuk Tokoh Berpengaruh

Penipuan itu akhirnya terungkap setelah pelapor melakukan pengecekan kepada unit keuangan pusat dan admin pusat di perusahaannya.

Pelapor mendapat konfirmasi bahwa tiga transaksi yang totalnya Rp 24,7 juta tidak masuk ke rekening perusahaan PT Giordano Indonesia.

Setelah pelapor mengonfirmasi ke nomor pelaku, ternyata nomor telepon pelapor telah diblokir oleh dua nomor WhatsApp pelaku.

Pelaku pun kerap mengganti nomor kontaknya setelah melakukan aksinya.

Mendapatkan laporan itu, Tim Subdit Cyber Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil membongkar praktik penipuan yang dilakukan dua pelaku tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus kedua pelaku melakukan manipulasi data terhadap dokumen elektronik berupa bukti transfer palsu.

"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," ucap Erdi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (17/11/2020).

Menurut Erdi, keduanya kerap melakukan penipuan online secara bergantian.

"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian," ucap Erdi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com