Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak TPS Tak Terjangkau Internet, KPU Kalsel Batal Gunakan Aplikasi Sirekap

Kompas.com - 17/11/2020, 11:13 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan batal menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi secara Elektronik (Sirekap) dalam rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada 2020.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, alasan tidak menggunakan aplikasi itu karena banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak terjangkau internet.

"Kita kan di Kalsel banyak daerah atau TPS terpencil yang tidak ada internetnya, makanya rekapitulasi penghitungan nanti tetap manual pada akhirnya," ujar Sarmuji saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Diperkenalkan KPU, Sirekap Akhirnya Batal Digunakan di Pilkada 2020

Menurut Sarmuji, Komisi II DPR RI dan Bawaslu RI juga menyatakan ketidaksetujuannya jika aplikasi itu digunakan.

Hal itu disampaikan Komisi II dan Bawaslu RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang juga di hadiri KPU dan DKPP RI.

Walaupun begitu, aplikasi Sirekap tetap digunakan untuk rekapitulasi suara pembanding dan pendamping, bukan rekapitulasi utama.

"Tetap kita gunakan tapi aturannya kita tunggu karena hasil RDP kemarin kan keputusannya tetap digunakan sebagai pendamping, tetapi manual tetap yang utama," ungkapnya.

Dikatakan Sarmuji, Kalsel memang dimasukkan oleh Bawaslu sebagai salah satu daerah di Indonesia dengan kategori wilayah yang tidak seluruhnya terjangkau internet.

Baca juga: KPU: Sirekap Jadi Alat Bantu Penghitungan dan Rekapitulasi Suara

Dari data yang diterima, di Kalsel ada ratusan TPS di 366 kelurahan dan desa yang masih kesulitan jaringan internet. 

"Kayaknya memang seperti itu karena Bawaslu kan membuat tabelnya bahwa Kalsel juga masuk. Tapi kalau soal jumlah TPS saya tidak mengetahui persis," tandasnya.

Di Kalsel, ada tujuh Pilkada yang akan digelar. Rinciannya, satu Pilkada provinsi dan enam Pilkada kabupaten dan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com