PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang pria asal Aceh ditangkap Polsek Tampan di Kota Pekanbaru, Riau, atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua tersangka dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan kepada petugas.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tampan Iptu Noki Loviko menyebutkan, kedua tersangka berinisial S alias Lian (40), S alias Supri (30).
Baca juga: Fakta di Balik Pembunuhan Mahasiswi, Mayat Dibonceng Bertiga
Selain dua eksekutor pencurian, polisi juga menangkap penadah motor curian, AS alias Jet (37).
"Dalam kasus ini, tiga orang tersangka kita tangkap. Semuanya asal Provinsi Aceh. Mereka mencuri sepeda motor di Pekanbaru, lalu dijual ke Aceh," ujar Noki dalam konferensi pers di Polsek Tampan, Senin (16/11/2020).
Dia mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (14/11/2020), berdasarkan laporan korban atas nama Agus Iswanto.
Baca juga: Sabu Disembunyikan di Dubur, Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas
Petugas awalnya menangkap AS dan S di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.
Tersangka saat itu turun dari bus yang baru tiba dari Aceh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengakui melakukan pencurian bersama Supri.
Sedangkan AS membantu mengirimkan satu unit sepeda motor curian ke Aceh.
Petugas melakukan pencarian hingga berhasil menangkap Supri di sebuah rumah di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan.
Namun, pada saat petugas akan melakukan pengembangan, tersangka S dan Supri ingin melarikan diri dengan cara melawan petugas
"Pada saat pengembangan mereka melawan, sehingga terpaksa kita berikan tindakan tegas," kata Noki.
Baca juga: 15 Calon Taruna Bintara Polda Kepri Positif Corona