PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari mengimbau para pelajar yang mengikuti belajar jarak jauh secara daring atau online lebih waspada. Sebab, terdapat sejumlah kasus penjambretan yang menyasar para pelajar.
"Seperti yang dilakukan oleh dua pelaku jambret ini, EF dan SE warga Kabupaten Probolinggo yang sama-sama berusia 25 tahun," kata Jauhari saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (16/11/2020).
Jauhari mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena mencuri ponsel milik R, seorang siswa yang sedang belajar daring di pinggir jalan.
R terpaksa belajar daring di luar rumah karena kesulitan sinyal pada Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Limbah Masker di Denpasar Diduga Capai 6,7 Juta Lembar Sebulan, Ini Imbauan Gugus Tugas
Kedua pelaku yang baru saja membeli pakaian di sebuah pusat perbelanjaan Kota Probolinggo melihat R memarkirkan sepedanya di pinggir jalan sembari belajar online.
Melihat korban fokus belajar, SE meminta EF mendekati korban.
"Dikira situasi sudah aman, SE pun melancarkan aksinya dengan langsung merampas ponsel R," kata Jauhari.
Tak lama, EF yang menunggu di sepeda motor langsung menggeber kendaraannya. Mereka melajut ke selatan.
"Kedua pelaku pun dijerat Pasal 365 dan 363 KUHP," kata dia.