Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung RUU Minol, Ketua Umum PAN Akan Safari ke Ormas Islam

Kompas.com - 16/11/2020, 13:06 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan akan bersafari untuk mendengar pendapat masyarakat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang sedang digodok Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Zulkifli juga ingin mendengar pendapat organisasi kemasyarakatan Islam soal RUU tersebut.

"Kita akan safari ke Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dewan dakwah, ormas Islam lainnya," ucap Zulkifli saat ditemui usai Sosialisasi Pancasila, Undang-undang Dasar RI Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika di Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul Senin (16/11/2020).

Baca juga: Petani Cap Tikus di Sulut soal RUU Minol: Perlu Dikaji Mendalam

Menurut Zulkifli, wacana pelarangan peredaran minuman keras secara bebas muncul dari organisasi kemasyarakatan Islam.

Pasalnya, minuman beralkohol sudah sampai ke tingkat desa.

"(Ormas) yang mengharapkan agar melarang miras yang sudah mulai merasuk ke desa-desa itu diatur dilarang," ucap Zulkifli yang juga Wakil Ketua MPR.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf RUU tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).

RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS. RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Baca juga: Gubernur Bali soal RUU Minol: Masih Jauh, Enggak Akan Jadi Itu

Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.

Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com