Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Meninggal akibat Covid-19, Ahli Waris Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Syaratnya

Kompas.com - 15/11/2020, 18:48 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Riau, melalui dinas sosial akan memberikan santunan kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Besaran bantuan yang akan diberikan, yaitu Rp 15 juta per jiwa.

"Bantuan Rp 15 juta ini akan diberikan kepada ahli waris," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Pekanbaru Mas Irba Sulaiman saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (15/11/2020).

Irba menjelaskan, pemberian bantuan untuk warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 ini, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial. SE tersebut tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal akibat Covid-19.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Pekanbaru Dimulai Senin Besok

Hal ini juga berdasarkan tindak lanjut surat dari Dinas Sosial Provinsi Riau terkait bantuan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Irba mengatakan, bantuan Rp 15 juta itu akan diberikan kepada setiap warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Pekanbaru.

Tidak hanya bagi warga yang berdomisili di ibu kota Provinsi Riau saja, tapi warga dari luar juga diberikan bantuan.

Baca juga: Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru, Pengusaha Reklame Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber dana dari APBN

"Sumber dana bantuan ini kan dari APBN. Misalnya, ada warga luar datang ke Pekanbaru lalu meninggal dunia akibat Covid-19, itu juga akan diberikan bantuan Rp 15 juta," kata Irba. 

"Tapi, kita harus memastikan kalau misalnya korban itu sudah dapat bantuan dari daerah asalnya, maka kita tidak berikan lagi."

"Kita enggak mau di sana dapat di sini dapat juga. Jadi kita koordinasikan dengan pemerintah daerahnya." 

Selain itu, tambah Irba, ahli waris harus menunjukkan bukti jika keluarganya meninggal dunia karena Covid-19, seperti hasil swab.

Baca juga: Dinkes Lhokseumawe: Insentif 79 Tim Medis Covid-19 Cair November

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com