Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Vlogger Diminta Bayar Rp 3 Juta Per Jam di Lawang Sewu, Ini Faktanya

Kompas.com - 15/11/2020, 10:41 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Rekaman video yang memperlihatkan petugas keamanan melarang seorang YouTuber saat sedang merekam video di lokasi wisata Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh pemilik akun Youtuber @kirandika chanel tersebut, alasan petugas melarang karena setiap pengambilan video di obyek wisata itu harus berizin dan dikenakan biaya Rp 3 juta per jam.

Mendapat penjelasan itu, sontak vlogger tersebut terkejut.

Saat itu juga ia meminta maaf lantaran tidak mengetahui prosedur yang ditetapkan oleh pihak pengelola.

Penjelasan Disbudpar

Kepala Disbudpar Kota Semarang Indriyasari saat dikonfirmasi mengaku sudah meminta klarifikasi terkait informasi tersebut kepada pihak PT KAI Wisata selaku pengelola.

"Kami sudah klarifikasi dengan Humas PT KAI Wisata. Mereka sudah minta maaf atas kesalahan informasi yang disampaikan oleh security," kata Indriyasari kepada Kompas.com, Minggu (15/11/2020).

Namun demikian, ia mengatakan tidak sepenuhnya apa yang disampaikan pihak keamanan tersebut salah.

Pasalnya, untuk pengambilan video di lokasi tersebut memang harus melakukan izin kepada pihak pengelola.

Baca juga: Respons Disbudpar Semarang soal Vlogger Diminta Rp 3 Juta di Lawang Sewu

Terlebih lagi jika video tersebut akan digunakan untuk kepentingan bisnis atau bersifat komersial, dikatakannya, memang akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau nge-vlog memang ada aturannya. Kalau sifatnya nge-vlog untuk bisnis atau komersial ada biayanya dan aturannya sendiri. Tapi jika untuk perorangan, nge-vlog tidak dikenakan biaya," ujar dia.

Prosedur dan tarif sudah diatur

Sementara itu, Humas PT KAI Wisata yang merupakan pengelola lokasi wisata Lawang Sewu, M Ilud Siregar mengaku minta maaf atas kesalahan informasi yang disampaikan petugas keamanan.

Namun demikian, terkait prosedur dan penentuan tarif atas berbagai kegiatan yang dilakukan di lingkungan obyek wisata Lawang Sewu, ditegaskannya, memang sudah diatur oleh perusahaan.

Baca juga: Viral Youtuber Ngevlog di Lawang Sewu Harus Bayar Rp 3 Juta Per Jam, Ini Penjelasan Pengelola

Penentuan tarif itu dikenakan baik untuk pengambilan gambar atau merekam video yang sifatnya bertujuan untuk tujuan komersial.

"Jika pengunjung ingin melakukan photo shoot atau rekaman video (videografi/cinematografi) untuk kegiatan yang bersifat komersial seperti shooting film dan shooting iklan, maka akan dikenakan biaya penggunaan area pengambilan video/shooting, yaitu senilai Rp 3,5 juta per jam (belum termasuk PPN 10 persen)," ujar Ilud.

Sedangkan untuk kebutuhan gathering, pameran, pesta pernikahan, photo session dan lainnya, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan luasan tempat sewa, dan masa sewa.

Penulis : Riska Farasonalia, Retia Kartika Dewi | Editor : Abba Gabrillin, Rizal Setyo Nugroho

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com