BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DM ditangkap polisi lantaran unggahan video di media sosial yang dinilai memicu permusuhan dan kebencian.
Video DM diunggah di akun Instagramnya @classypunkwashere dengan menambahkan kalimat yang menantang aparat kepolisian yakni Tim Prabu Polrestabes Bandung.
Tersangka juga menuliskan kalimat penolakan atas Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol dengan bahasa yang kasar.
Baca juga: 2 Anak Suku Talang Mamak Lulus Jadi Polisi, Kapolres: Bukti Paradigma Lama Sudah Memudar
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, DM ditangkap pada Jumat (14/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
"DM ini telah melakukan penyebaran menimbulkan permusuhan atau kebencian di konten media sosial," kata Ulung di Bandung, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Pura-pura Beri Wejangan, Dukun Setubuhi Ibu Rumah Tangga, Ternyata Korbannya Ada 7
Dari hasil pemeriksaan, kata Ulung, DM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku membenci aparat dan pemerintah.
"Jadi dengan kebencian itu dia selalu menjelek-jelekkan dan memberikan konten yang bersifat kebencian kepada suatu golongan yang bisa disebut SARA," ucap Ulung.
Tersangka juga kedapatan mengisap sesuatu saat ditangkap.
"Berdasarkan pengakuannya yang ia isap yakni tepung gula, tapi ini sedang kita dalami, mungkin setelah ini dilakukan pemeriksaan urine. Bakal didalami lagi apakah dia terkait dengan narkoba lainnya," ucap Ulung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.