Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kesulitan Ungkap Pelempar Molotov Pos Paslon Wali Kota Makassar

Kompas.com - 13/11/2020, 21:08 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi kesulitan mengungkap pelaku pelemparan bom molotov ke salah satu pos berlogo pasangan calon Wali Kota Makassar nomor urut 1 di Jalan Maipa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, sudah delapan saksi yang diperiksa.

Namun, para saksi tak dapat menerangkan identitas pelaku.

"Saksi-saksi diperiksa 8 orang, itu saksi yang muncul pascakejadian, jadi mereka tidak tahu," ujar Khaerul saat diwawancara, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Perusakan Pos Polisi dan Videotron di Makassar

Khaerul mengatakan, penyidik Polrestabes Makassar kini dibantu tim Resmob Polda Sulsel untuk menyelidiki pelaku pelemparan yang membuat posko pendukung calon Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto tersebut terbakar.

Khaerul menambahkan, pihaknya sejauh inu belum mebemukan adanua unsur politik di balik peristiwa pelemparan tersebut.

"Motif belum sampai kesana. Namun beberapa CCTV sudah kita analisa, sudah diidentifikasi (pelaku)," tutur Khaerul.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Tim Paslon Wali Kota Makassar

Sebelumnya diberitakan Warga di Jalan Maipa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan teror pembakaran pos pasangan calon wali kota Makassar, Selasa (10/11/2020) dini hari.

Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, spanduk salah satu paslon wali kota yang berada di pos tersebut turut dibakar sekitar 5-6 orang tak dikenal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com