Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok di Malioboro Yogya Terancam Denda Rp 7,5 Juta

Kompas.com - 13/11/2020, 16:26 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro sejak Kamis (12/11/2020).

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, tujuan dari penerapan KTR di Malioboro sekaligus untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Malioboro.

"Sebenarnya rencana awal akan dideklarasikan pada tanggal 24 Maret 2020 lalu. Namun, pada saat itu di DIY ditetapkan status tanggap darurat sehingga harus mundur pada 12 November 2020," ucap Heroe saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Waktu Pemberlakuan Kawasan Pejalan Kaki di Jalan Malioboro Diubah

Heroe menyebutkan, KTR diterapkan sepanjang Malioboro. Pemkot Yogyakarta menyediakan empat tempat khusus untuk merokok, yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, dan lantai III Pasar Beringharjo.

"Kita tambahkan protokol kesehatan di kawasan Malioboro yang awalnya hanya 4 M menjadi 4M+1TM, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, sekarang kita tambah tidak merokok," jelas dia.

Lebih lanjut, Heroe menjabarkan, rokok diisap melalui bibir yang bisa menyebarkan Covid-19.

"Ya ini upaya kami untuk menjadi Malioboro mempunyai keamanan yang maksimal dalam sebaran Covid-19," ucap dia.

Baca juga: Sepi Pengunjung, Pedagang Minta Uji Coba Jalur Pedestrian Malioboro Dihentikan

Sanksi yang diterapkan jika masyarakat atau wisatawan melanggar adalah sanksi denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta. Sanksi tersebut diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

"Sosialisasi lewat teman-teman Jogoboro maupun tim yang dibentuk dinkes untuk sosialisasi. Selama ini banyak orang yang memakai masker menaruh di dagu karena alasannya sedang merokok. Dengan kawasan tanpa rokok, tidak ada lagi orang alasan memakai masker di dagu," katanya.

Namun, walaupun Malioboro telah diterapkan sebagai KTR, pedagang asongan yang menjual rokok masih diperbolehkan berjualan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com