Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Motif 2 Pelaku Pembunuh Mahasiswa di Banjarmasin

Kompas.com - 12/11/2020, 21:00 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Dua tersangka pembunuhan seorang mahasiswa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah dibekuk.

Keduanya adalah JE (30) dan HE (30) ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian dan terpaksa ditembak petugas karena melawan dan berusaha kabur.

JE, salah satu tersangka mengatakan, antara dia dan korban baru saling mengenal.

Saat kejadian, dia bersama tersangka lainnya HE memang bermaksud meminjam uang sebesar Rp 500.000.

"Kami datang ke kontrakan dia memang ingin pinjam uang tapi dia enggak dikasih. Kami tersinggung kan, akhirnya kami bacok dia," ujar HE kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Mayat di Pinggir Jalan Yogyakarta-Wonosari Diduga Korban Pembunuhan

Dikatakan JE, korban yang mengatakan tak punya uang membuat rekannya HE mulai kesal.

Apalagi, saat korban didesak agar memberikan uang sempat marah dan membentak kedua tersangka.

Tak terima korban marah dan membentak, kedua tersangka langsung menganiaya korban.

"Setelah itu saya pukul dengan kayu dan saya tangkap dia. Saya pegang kemudian di bacok sama yang satunya," terangnya.

Kedua tersangka mengaku tak ada niat sama sekali menghabisi korban.

Mereka hanya ingin memberi pelajaran kepada korban.

Apalagi senjata yang digunakan membacok korban didapat dari dalam kamar kontrakan dan merupakan milik korban.

"Senjatanya ada di dalam kamar itu milik korban. Setelah kami pukul dan bacok kami langsung lari pak," bebernya.

Baca juga: Asmara dan Sakit Hati, Motif Pembunuhan Remaja yang Tewas Terikat di Kubangan Air

Diberitakan sebelumnya, dua pemuda di Banjarmasin, Kalsel, tega menghabisi teman yang baru dikenalnya pada, Selasa (11/11/2020) malam.

Pembunuhan itu dilakukan kedua tersangka di kontrakan korban di Jalan Bumi Mas Raya, Kompleks Buncit Indah, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada, Selasa (10/11/2020) malam, lantaran kesal tak diberi pinjaman uang sebesar Rp 500.000.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan dan akan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com