Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Bongkar Peredaran 6,4 Kg Ganja di Makassar, 8 Orang Ditangkap

Kompas.com - 11/11/2020, 18:10 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap delapan orang yang tergabung dalam jaringan peredaran narkoba jenis ganja di Kota Makassar.

Kedelapan tersangka berinisial DT (24), FF (22), RH (30), MI (40), MZ (29), TF (26), EW (26), dan AA (26).

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, delapan tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda.

Giri mengatakan, puluhan kilogram ganja tersebut didatangkan dari Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus berawal saat petugas BNNP Sulsel menangkap DT dan FF pada Kamis (29/11/2020) setelah mencurigai adanya pengiriman narkoba dengan tujuan Nuha, Luwu Utara.

"Pengiriman barang melalui jalur udara, lewat kargo ekspedisi, informasi kita dapatkan dari rekan BNNP Sumatera Barat. Kerja sama Bea dan Cukai," ujar Ghiri saat konferensi pers, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Pos Paslon Wali Kota Makassar Dibakar, Polisi Belum Temukan Unsur Politik

Dari penangkapan awal kedua tersangka itu, lanjut Ghiri, BNNP menyita 446 gram ganja.

Setelah penangkapan ini, BNNP menangkap 6 tersangka lainnya di Kota Makassar.

RH, MI, MZ ditangkap di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Rabu (4/11/2020) setelah adanya pengiriman barang melalui kargo Bandara Sultan Hasanuddin.

"Setelah kami lakukan control delivery ada dua paket ganja masing-masing berisi 1 kg dibungkus kotak coklat, pengirimnya wanita dari Medan. Barang bukti lain empat buah ponsel," imbuh Ghiri.

Dari pengembangan selanjutnya, BNNP Sulsel kembali menangkap TF, EW, dan AA di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang.

Dari tangan ketiganya, empat kilogram ganja disita polisi.

"Rencananya mereka sebar di Luwu Utara, Parepare, dan Makassar (Sulawesi Selatan). Asal daerah tersangka," ujar Ghiri.

Baca juga: Warga AS Ditangkap Selundupkan Ganja ke Lombok untuk Pesta Ulang Tahun Istri

Ghiri mengatakan, para tersangka yang ditangkap ini merupakan sindikat jaringan lintas nasional peredaran narkoba.

Bandar narkoba, kata Ghiri, diduga berada di Sumatera.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat(1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com