BANDUNG, KOMPAS.com - AHD dan OM ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat di Gerbang Tol Cikampek Utama, Sabtu (7/11/2020).
Dua tersangka ini menyembunyikan sabu seberat 10,9 kilogram di dalam ban cadangan yang disimpan pada truk yang dikendarainya.
"Total sabu-sabu yang diamankan seberat 10,9 kilogram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat di Mapolda Jabar, Selasa (10 /11/2020).
Baca juga: 8 Tahun Hilang, Motor Ujang Akhirnya Kembali
Rudy mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapatkannya pada 1 Oktober 2020.
Polisi mendapat informasi tentang pengiriman narkoba jenis sabu dari Pekanbaru, Riau ke Madura, Jawa Timur, melalui jalur darat.
"Dikirim dari Pelabuhan Kampar, barang tersebut akan diantar ke Madura Jawa Timur," kata Ahmad.
Baca juga: Penjaga Warung Ini Bangga Disebut Mirip Anya Geraldine, Ini Alasannya
Polisi kemudian memberhentikan truk yang dikendarai tersangka di Gerbang Tol Cikampek Utama.
Kedua tersangka yang bertindak sebagai kurir itu kemudian ditangkap.
Kedua tersangka membungkus sabu dengan plastik teh asal China dan menyembunyikannya di dalam ban serep.
Hal tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas.
"Sabu disembunyikan dalam ban serep. Saat digeledah, kita temukan 10 paket sabu itu. Kalau kurang jeli, lolos barang sabu itu," kata dia.
Baca juga: Video Ibu Hamil Ditandu karena Jalan Rusak, Begini Kondisi Jalannya Setelah Viral
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.