Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap, Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/11/2020, 23:50 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin divonis enam tahun penjara atas kasus korupsi.

Selain enam tahun penjara, Amril juga membayar denda Rp 500 juta.

Pasalnya, suami Kasmarni ini terbukti merima suap sebesar Rp 5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Baca juga: Pengacara Memohon agar Hakim Bebaskan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Sidang vonis via virtual dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai oleh Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (9/11/2020) sore.

"Terdakwa Amril Mukminin terbukti menerima suap sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum," kata Lilin Herlina.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan terdakwa juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa Amril Mukminin juga dikenakan pidana tambahan, yakni tidak boleh menggunakan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun," ucap Lilin Herlina.

Sementara untuk dakwaan kedua Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi yang diterima Amril Mukminin dari dua orang pengusaha pabrik kelapa sawit, sebesar Rp 23,6 miliar, hakim menyatakan tidak terbukti.

"Terdakwa Amril Mukminin tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sebut Hakim Lilin.

Amril Mukminin yang dinilai terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari perusahaan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, PT Citra Gading Asritama (CGA), oleh JPU KPK.

Selain uang suap, Amril Mukminin juga diyakini menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa dan Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto.

Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada medio Juli 2013 hingga 2019.

Baca juga: Sidang Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif, Saksi Akui Bagi-bagi Uang Sekantong Plastik

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Amril terbukti melakukan korupsi berlanjut sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com