Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan: Produk Pertanian Rawan Pemalsuan karena Permintaan Tinggi

Kompas.com - 09/11/2020, 22:09 WIB
Farid Assifa

Editor

SUBANG, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian mengapresiasi upaya aparat dalam mengungkap sejumlah kasus pemalsuan pestisida.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy dalam keterangan tertulisnya mengatakan, upaya penegakan hukum ini sejalan dengan program ketahanan pangan yang menjadi program utama dalam kebijakan pembangunan pertanian berkelanjutan Indonesia.

"Di saat pandemi ini, sektor pertanian masih tumbuh sebesar 16.24 persen, tertinggi di antara sektor lainnya. Kondisi perubahan iklim dunia mendorong pertumbuhan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang massif di area-area pertanian di Indonesia," ujar Sarwo Edhy, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Pestisida Palsu Marak di Indonesia, Rugikan Petani dan Produsen

Sarwo Edhy yang sekaligus Ketua Komisi Pestisida Kementerian Pertanian RI ini pada acara Seminar Nasional Anti Pemalsuan di Lembang yang diinisiasi oleh CropLife Indonesia dan Kementerian Pertanian pada tanggal 21 Oktober lalu juga mengatakan, tantangan-tantangan lain yang dihadapi saat ini, tidak hanya pendekatan melalui Pengendalian Hama Terpadu (PHT), produk perlindungan tanaman menjadi salah satu teknologi yang sangat penting yang dapat digunakan oleh petani dalam upaya menjaga produktivitas serta efisiensi pengolahan lahan-lahan pertanian yang ada.

"Hal ini yang menjadikan teknologi perlindungan tanaman (pestisida) sebagai faktor penting sarana pertanian bagi para petani Indonesia. Sehingga menyebabkan produk pertanian menjadi rentan pemalsuan karena tingginya permintaan pasar," ujar Sarwo Edhy.

Padahal, lanjut Sarwo Edhy, untuk memiliki izin edar haruslah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran pestisida harus melalui kajian ilmiah serta mengacu pada standar nasional dan internasional.

“Yakni Uji toksisitas, uji efikasi dan uji mutu sebagaimana peraturan Menteri Pertanian No.43 tahun 2019 tentang pendaftaran pestisida," paparnya.

CropLife Indonesia juga mengapresiasi langkah penegak hukum dalam memberantas produk pertanian palsu, seperti produk pestisida.

Berdasarkan catatan CropLife, setelah keberhasilan pengungkapan kasus di Kabupaten Brebes pada tahun 2019 dan 2020, pengungkapan kasus pestisida palsu juga telah dilakukan sejak 2008 oleh jajaran Polres Subang mengingat pertanian menjadi salah satu subsektor yang cukup besar dan berkembang di Subang.

"Sukses yang dicapai Satuan Reskrim Subang merupakan hal yang perlu disampaikan ke masyarakat yang lebih luas untuk menimbulkan kepedulian bersama dalam mengatasi pemalsuan pestisida, memberikan efek jera bagi pelaku, serta kiranya dapat menginspirasi aparat penegak hukum di wilayah Indonesia lainnya," tutur Executive Director CropLife Indonesia Agung Kurniawan kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020)

Pada 16 September 2020, Satuan Reskrim Polres Subang kembali berhasil mengungkap praktik pemalsuan pestisida di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Polres Subang membekuk Budi Gunawan (41), pelaku pemalsuan pestisida di Kampung Tambaksari, RT 003/003, Desa Tambakdahan, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, kasus pemalsuan pestisida terungkap pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah pelaku sekaligus tempat produksi.

Polisi pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, kata Aries, ditemukan ribuan botol kosong, stiker berbagai merek obat-obat pertanian, jerigen berisi bahan kimia yang digunakan untuk membuat pestisida palsu, dan berbagai peralatan serta perlengkapan produksi.

"Tersangka mengaku memalsukan pestisida sejak empat bulan lalu," ujar Aries saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Pestisida yang dipalsukan di antaranya merek Dupont Pexalon 106 SC, merek Regent 50 SC, dan Roundup 486 SL.

Dalam sekali produksi, Budi Gunawan membuat 5 sampai 6 dus pestisida palsu berbagai merek. Barang palsu itu kemudian dijual ke daerah Serang, Banten.

Baca juga: Polres Subang Tangkap Pelaku Pemalsuan Pestisida

 

Dalam setiap penjualan tersangka mengaku mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp 1,5 juta.

Aries menyebut Budi Gunawan dijerat Pasal 123 dan atau Pasal 124 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Budi Gunawan terancam hukuman perjara paling lama tujuh tahun dan denda paling besar Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com