KOMPAS.com - Setelah mengamankan SR, tante yang menyekap keponakannya berinisial RK (11) di dalam sebuah kios di Pasar Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (8/11/2020), fakta baru pun terungkap. Teryata, perbuatan itu dilakukannya hanya untuk memberi efek jera kepada korban.
"Setelah kami Interogasi pelaku, korban ini agak bandel, nakal sehingga si ibu asuh ini bermaksud memberi efek jera," kata Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulatra, dalam keterangan persnya di Mapolsek Baruga.
Perbuatan itu, lanjut Komang, baru dilakukan SR kemarin.
Baca juga: Tante yang Sekap Keponakannya di Pasar dengan Tangan dan Kaki Dirantai Diamankan Polisi
Kata Komang, RK merupakan anak yatim piatu, orangtuanya meninggal saat usianya 4 tahun. Sejak itulah ia diasuh oleh tantenya.
"Perlu kami sampaikan saat ini ibu asuh dalam kondisi sehat, hanya sebelumnya dia mengalami depresi setelah habis operasi," ujarnya.
Pasca-kejadian itu, saat ini korban diasuh oleh tetangganya di Pasar Baruga.
Baca juga: Kronologi Ditemukannya Bocah 11 Tahun yang Disekap Tantenya di Pasar, Berawal dari Suara Tangisan
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa rantai dan lakban warna kuning untuk kepetingan penyelidikan.
Kata Komang, atas perbuatannya, SR akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.