KOMPAS.com - Kepala BPBD Wakatobi, Muhamad Yusuf membenarkan bahwa pihaknya menolak jenazah pasien Covid-19 berinisial WDM dikuburkan di Wakatobi.
WDM merupakan pasien Covid-19 yang meninggal di Baubau, tapi berasal dari Wakatobi.
Yusuf mengatakan, penolakan dilakukan karena pihaknya tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Pemkab Wakatobi Tolak Pemakaman Pasien Covid-19, Jenazah Akhirnya Dikuburkan di Baubau
Mereka juga khawatir dengan potensi penolakan oleh masyarakat.
“Jangan sampai kita paksakan seberangkan, lalu kemudian ada risiko di jalan atau protes masyarakat terkait itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/220).
Baca juga: Dulu Berakhir di Meja Makan, Kini Gabus Jadi Ikan Hias Seharga Rp 35 Juta
Selain itu, kata Yusuf, sesuai dengan aturan protokol kesehatan, penanganan jenazah pasien Covid-19 merupakan kewenangan rumah sakit dalam rangka pengurusan jenazah.
"Pihak keluarga sudah tidak berhak lagi untuk mengurus jenazah itu ketika sudah ditetapkan oleh kesehatan terkonfirmasi positif corona. Apalagi mau menyeberangkan ke daerah asal jenazah, memang tidak bisa, risikonya berat,” kata Yusuf.
Sebelumnya diberitakan, jenazah pasien Covid-19 berinisial WDM ditolak Pemerintah Kabupaten Wakatobi untuk dikuburkan di daerah asalnya di Desa Waelumu, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Jenazah WDM terpaksa dikuburkan di pemakaman khusus Covid-19 yang berada di daerah Kilometer 5, Kota Baubau.