PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti di Riau menangkap empat orang ibu rumah tangga (IRT) terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menyebutkan, keempat tersangka berinisial RM (25), IT (22), NP (26), dan MM (29).
Dua dari empat pelaku ini ternyata istri dari seorang pria berinisial MW alias Parok yang juga pengedar narkoba. Saat ini MW masih dalam pengejaran polisi.
"MM adalah istri kedua MW, dan IT istri keempatnya. Pelaku menjadikan dua istrinya ini sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ungkap Eko kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Kasus Ibu Tertembak Peluru Nyasar di Belakang Venue Tembak Palembang, Ini Kata Polisi
Tak hanya dua istri, lanjut dia, MW juga menjadikan adik kandungnya, RM, sebagai pengedar sabu. Sedangkan satu tersangka lagi, NP, adalah tetangganya.
Eko mengaku saat ini sedang memburu MW. Pasalnya, pelaku berhasil kabur saat akan ditangkap pada Selasa (3/11/2020) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
"MW ini sudah menjadi target kita. Pelaku melarikan diri ke dalam hutan saat kami tangkap. Namun, empat orang wanita berhasil kami amankan," kata Eko.
Eko menjelaskan awal mula terungkapnya kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh satu keluarga ini.
Berdasarkan informasi yang didapat petugas, di sebuah rumah di Jalan Mahmud di Kepulauan Meranti, sering dijadikan tempat transaksi dan memaket sabu.
Baca juga: Petani Ogan Ilir Tertembak Peluru Nyasar di Dada, Jadi Kasus Kedua di Sumsel
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggerebekan.
"Pelaku utama, yakni MW alias Parok berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Sedangkan empat wanita juga terlibat mengendarkan sabu," kata Eko.