SURABAYA, KOMPAS.com - Penyelundupan narkotika ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Ponorogo, digagalkan, Jumat (6/11/2020) siang.
Narkotika tersebut ditemukan dalam produk sampo yang dibawa pengunjung untuk penghuni rutan.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono membenarkan penemuan tersebut.
Produk sampo berisi sabu sabu itu dibawa pengunjung berinisial SR (25) dan DP (19) dan dititipkan ke petugas untuk penghuni rutan.
Baca juga: Diguyur Hujan Semalaman, Empat Kecamatan di Ponorogo Dilanda Longsor
"Sesuai protap, barang tersebut diperiksa. Petugas curiga pada botol sampo yang tutupnya menyembul. Saat barang diperiksa detail, pengunjung yang membawa produk tersebut juga terlihat gelisah," kata Krismono, saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Botol sampo tersebut juga tidak seperti botol sampo biasa.
"Botolnya saat dipegang sangat keras dan berat. Saat dibuka, cairan samponya sedikit dan ada barang yang dibungkus plastik," terang dia.
Pengakuan SR dan DP, barang yang dibungkus plastik itu adalah pil dobel L yang ditumbuk halus pesanan penghuni Rutan Ponorogo.