Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Permen Isi Ganja Cair, Dikirim dari Amerika dan 79 Butir Diamankan

Kompas.com - 06/11/2020, 18:11 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Jawa Tengah mengungkap peredaran permen yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair asal Amerika.

Hal itu terungkap setelah petugas mendapatkan laporan adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Amerika.

Setelah diperiksa, polisi akhirnya menangkap satu orang berinisial HNF, warga Perumahan VIP Nomor 14, Kelurahan Tanjung Kulon, Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Dari penyelidikan, HNF mengaku mengonsumsi permen-permen tersebut secara pribadi.

Baca juga: BNN Ungkap Peredaran Permen Narkoba di Jawa Tengah, Timbulkan Efek Halusinasi

"Setelah kami dalami, HNF mengaku mendapatkan paket itu dari temannya yang tinggal di Amerika, karena sebelumnya yang bersangkutan juga pernah tinggal di sana," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan.

Saat itu, polisi menyita 6 ampul cairan mengandung THC dan dua bungkus plastik berisi 79 permen mengandung THC dari tangan HNF

Baca juga: Ini Alasan Gubernur Banten Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bagi Warga

Efek halusinasi

Benny menjelaskan, permen tersebut tergolong berbahaya jika dikonsumsi. Alasannya, di dalamnya terkandung senyawa THC yang memunculkan efek halusinasi.

"THC ialah senyawa utama yang terdapat pada tanaman ganja. Kalau dikonsumsi efeknya bisa bikin halusinasi," tutur dia.

Sementara itu, saat ini tersangka HNF pun kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," kata dia.

(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com