Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Tahanan Tewas Dianiaya di Klaten, Pemukulan Dilakukan di Lorong Sel dan Kamar Mandi

Kompas.com - 06/11/2020, 12:06 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus tewasnya Ali Mahbub (28) digelar di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (6/11/2020).

Ali tewas diduga dianiaya oleh sesama tahanan di dalam sel Polres Klaten pada Selasa (27/10/2020).

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Ardiansyah Rithas Hasibuan menerangkan, rekonstruksi digelar untuk memberikan gambaran tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.

Ada 39 adegan yang diperagakan oleh para pelaku mulai dari awal hingga akhir terjadinya dugaan penganiayaan terhadap korban.

"Perkembangannya nanti apakah ada yang sesuai atau tidak atau ditambahkan pada adegan itu, berkembang pada saat pelaksanaan," kata Ardian di Klaten, Jawa Tengah, Jumat.

Baca juga: Tahanan Polres Klaten Dianiaya 10 Orang di Kamar Mandi hingga Tewas, Polisi Segera Gelar Rekonstruksi

Rekonstruksi diikuti oleh 10 orang tersangka, saksi dan korban yang diperagakan pemeran pengganti.

Dugaan penganiyaan yang dilakukan para tersangka di dalam sel tahanan tersebut terjadi karena korban merupakan tahanan baru.

Korban merupakan tahanan baru dari Polsek Wonosari. Setelah berkas perkara tahap dua rampung, kejaksaan menitipkan korban kasus dugaan penggelapan sepeda motor itu ke Polres Klaten.

"Motifnya (pelaku) kita dalami sampai saat ini karena meresa tahanan baru masuk. Biar istilahnya itu dihargai sama tahanan lain. Tapi tidak berpikir sebab akibatnya sampai sefatal itu (korban meninggal)," terang dia.

Dia menambahkan pemukulan yang dilakukan para pelaku terhadap korban terjadi mulai pada adegan ke tujuh. Para pelaku ada yang memukul sedikitnya sekali dan paling banyak 11 kali.

Pemukulan ini dilakukan di dua lokasi. Ada yang dilakukan di lorong sel dan di kamar mandi tahanan.

"Dari 10 tersangka perannya itu ada yang memukul sekali dan paling banyak ada 11 kali pukulan," ungkap Ardian.

Polisi menjerat 10 orang tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Adapun ancamannya paling lama lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com