Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pengunjuk Rasa Ditahan, Ini Kata Gubernur dan Kapolda Babel

Kompas.com - 06/11/2020, 11:10 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 8 orang ditahan polisi setelah aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berakhir ricuh.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum pada kepolisian.

"Kami serahkan prosesnya pada polisi," kata Erzaldi Rosman seusai apel siaga bencana di Mako Brimob Babel, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Kasus Anggota Klub Moge Keroyok TNI, 5 Motor Diduga Bodong

Erzaldi menuturkan, aksi massa yang mengkritisi kepemimpinannya adalah hal yang sah untuk dilakukan.

Sebab penyampaian aspirasi akan mengingatkan pemerintah daerah.

Meski demikian, Erzaldi mengingatkan bahwa aspirasi yang didengar yang disampaikan dengan cara yang baik.

"Aspirasi boleh-boleh saja, tapi sampaikan dengan baik," ujar dia.

Baca juga: 357 Napi di Lapas Pekanbaru Positif Terjangkit Virus Corona

Diduga ada penyusup

Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Anang Syarif Hidayat mengatakan, ada dugaan penyusup dari Jakarta dan Banten dalam aksi demo dua hari lalu.

"Ada 8 yang kami tahan, 1 di antaranya diserahkan pada BNN karena terindikasi narkoba," ujar Anang.

Para tersangka ditahan terkait perusakan dan tindakan membahayakan manusia.

Dalam aksi tersebut, seorang polisi menderita cedera pada kaki, karena tertabrak sepeda motor demonstran yang berusaha kabur.

Aksi massa di Kantor Gubernur dalam rangka mengkritisi kinerja Gubernur Babel dalam 3 tahun terakhir.

Polisi membubarkan paksa massa setelah adanya aksi bakar ban di halaman Kantor Gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com