Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direkam Saat Mesum dengan Pacar, Gadis Majalengka Diperkosa dan Diperas oleh Seorang Pria

Kompas.com - 05/11/2020, 19:49 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengamankan IN (48) warga Majalengka karena memperkosa dan memeras S seorang gadis berusia 24 tahun.

Kejadian tersebut berawal saat IN merekam S yang sedang mesum bersama mantan pacarnya di sebuah hutan perbatasan Majalengka-Ciamis.

Setelah merekam video tersebut, IN menghampiri S dan mengancam akan menyebarkan video mesum mereka.

Baca juga: Gadis Ini Diperas dan Diperkosa Setelah Diancam Video Syurnya di Hutan Disebar

Belum selesai IN berbicara, mantan pacar S langsung berusaha membawa kabur perempuan 24 tahun itu dengan motor.

Namun oleh IN, bagian belakang motor ditahan sehingga S dan mantan pacarnya terjatuh. S sendiri mengalami patah tulang di bahu kanan.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, S kemudian memberikan uang Rp 900.000 kepada IN karena diancam video mesumnya akan disebar.

Oleh IN, S dibawa ke ahli tulang, sementara mantan pacar S disuruh pulang.

Baca juga: Diperkosa Kekasihnya, Perempuan Ini Lapor Polisi

Setelah itu, S dibawa ke hotel oleh IN dan diperkosa sebelum diantar pulang ke rumahnya. S tak berani melawan karena IN terus mengancam video mesumnya akan disebar.

"Sebelum diantar ke rumah, korban lebih dulu diajak pelaku ke hotel dekat pengobatan patah tulang. Di sana korban diperkosa dan kalau tidak menuruti kemauannya, video yang dibuat tersebut akan disebar," lanjut Bismo.

Beberapa hari kemudian, IN kembali menghubung S dan mengancam akan menyebarkan video mesumnya.

Lagi-lagi S memberikan uang Rp 1,6 juta melalui transfer.

Baca juga: Seorang Remaja Putri Diperkosa 5 Orang, Terungkap Setelah Videonya Viral

S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. IN ditangkap polisi saat dijebak janjian dengan S di wilayah Majalengka.

"Akhirnya pelaku tersebut berhasil kami amankan di Indomaret Munjul, Majalengka. Kami tangkap setelah pelaku dijebak janjian bersama korban," kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 285 dan Pasal 368 Sub-Pasal 369 dan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mohamad Umar Alwi | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com