Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Tak Dipinjami Motor, Pria Ini Tusuk Tetangga Pakai Gunting

Kompas.com - 04/11/2020, 20:47 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Tebing Tinggi Barat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menangkap seorang pelaku penganiayaan.

Pelaku berinisial RZ (33) menganiaya seorang teman yang juga tetangganya bernama Kurnia (20).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengungkapkan, korban dianiaya karena tak mau meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merasa sakit hati karena korban tidak mau meminjamkan sepeda motornya. Pelaku menusuk korban dengan menggunakan gunting. Akibatnya, korban mengalami luka robek di perut sebelah kiri," ungkap Eko melalui WhatsApp Kapolsek Tebingtinggi Barat Iptu AGD Simamora kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Unggah Video Jalan Rusak di Desanya, Warga Lebak Dibawa ke Kantor Polisi

Simamora menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu 22 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 19.15 WIB, di rumah korban di Jalan Abdul Azis, Desa Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Sebelum kejadian, pelaku RZ awalnya datang ke rumah Kurnia untuk meminjam sepeda motor. Namun, korban tidak memenuhi permintaan pelaku.

Tak lama setelah itu, saat korban sedang memperbaiki tiang parabola di depan rumah, tiba-tiba RZ datang mendekati dan lansung menusuk korban dengan sebuah gunting.

Usai menganiaya tetangganya itu, pelaku langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan korban terluka bersimbah darah akibat tusukan gunting.

Baca juga: Dendam Diejek Boy Band, Kakak Beradik Tusuk Teman hingga Tewas

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tebing Tinggi Barat.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan. Pelaku dapat kami amankan pada Rabu (4/11/2020) dini hari, di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat," kata Simamora.

Pelaku RZ telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan ditahan di Polsek Tebing Tinggi Barat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya   dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com