Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti, KPK Peringatkan Pemprov Sulsel

Kompas.com - 04/11/2020, 19:00 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Ribuan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ditindaklanjuti sejak tahun 2017 hingga 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam rilis yang diterima Kompas.com dari Humas KPK, Rabu (4/11/2020) menyebutkan, KPK telah menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dengan jajaran Pemprov Sulsel terkait ribuan temuan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK.

Baca juga: KPK dan Pemprov Sumsel Teken Kerja Sama Terkait Penanganan Pengaduan Korupsi

Rakor berlangsung secara virtual yang dilakukan Koordinator Wilayah 8 KPK Kumbul Sudjadi, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Plt. Inspektur Provinsi Sulsel Sri Wahyuni Nurdin, dan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijajaran Pemrov Sulsel.

Dalam rakor tersebut, Kumbul Sudjadi mengatakan, KPK mengingatkan singkatnya waktu untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan yaitu 60 hari.

Hal ini termaktub di dalam MoU antara Kemendagri, Kejagung dan Polri tahun 2018. Pasal 7 berbunyi, atas indikasi kesalahan administrasi hasil pemeriksaan investigatif dan terdapat kerugian keuangan negara atau daerah, paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima telah ditindaklanjuti. 

“Saya heran dari tahun 2017 sampai dengan 2020 tindak lanjutnya tidak begitu signifikan. Mau sampai kapan? Saya berharap masing-masing OPD maupun inspektorat, tegas saja karena ini terkait keuangan negara. Jadi sanksi yang harus kita lakukan, diberlakukan. Tidak usah ragu lagi,” tegas Kumbul Sudjadi.

Baca juga: KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

Pada pertemuan tersebut, Sri Wahyuni Nurdin melaporkan progres tindak lanjut temuan APIP tahun 2017 – 2020 per November 2020.

“Tahun 2017 terdapat 994 temuan dengan 1.345 rekomendasi dan masih 12 persen belum selesai ditindaklanjuti. Tahun 2018 terdapat 1.000 temuan dengan 1.383 rekomendasi dan masih 18 persen belum selesai. Tahun 2019, terdapat 1.311 temuan dengan 1.851 rekomendasi dan masih 36 persen belum selesai. Tahun 2020, terdapat 335 temuan dengan 450 rekomendasi dan 64 persen belum selesai,” ungkapnya.

Sri juga membeberkan, pada tahun 2017 dari Rp 536 juta, tersisa Rp 171 juta untuk diselesaikan.

Tahun 2018 dari Rp 5,8 miliar, tersisa Rp 4,7 miliar. Tahun 2019 dari Rp 3,9 miliar, tersisa Rp 1,2 miliar. Tahun 2020, dari Rp 2,5 miliar, tersisa Rp 2,2 miliar untuk diselesaikan.

“Total keseluruhan sebesar Rp 8,5 miliar temuan keuangan untuk diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, temuan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK tahun 2017-2020 tercatat di antaranya terkait rekanan belum membayar, pemegang kas perusahaan daerah belum menyetor, bendahara belum menagih pajak, pengembalian oleh rekanan tidak lancar, rekanan belum mengembalikan, PNS belum mengembalikan, perjalanan PNS diduga fiktif, pertanggungjawaban makan minum tidak sesuai dan sebagainya.

Menanggapi hal tersebut, KPK meminta pemprov untuk segera menyusun dan melaporkan secara berkala penyelesaian rencana aksi tindak lanjut dan penegakan sanksinya, serta upaya OPD untuk mencegah temuan berulang dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Kalau nanti Inspektorat sudah tidak bisa menindaklanjuti dan ditemukan unsur pidana, jangan ragu serahkan ke APH sehingga tidak ada lagi keraguan dan keterlambatan dalam penyelesaian perkara tersebut,” tutup Kumbul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com